Komisi XI Putuskan 5 Anggota BPK Melalui Voting
Komisi XI DPR memutuskan lima anggota Badan Pemeriksa Keuangan periode 2014-2019 melalui mekanisme voting. Sebanyak 56 anggota Komisi XI yang hadir dalam voting, masing-masing memilih lima nama dengan total 280 suara. Voting berlangsung secara tertutup di Ruang Rapat Komisi XI, Senin (15/09) sore.
Kelima anggota BPK yang berhasil lolos adalah Moermahadi Soerja Djanegara, Harry Azhar Aziz, Rizal Djalil, Achsanul Qosasi, dan Eddy Mulyadi Soepardi. Kelima anggota BPK ini terpilih, setelah berhasil menggungguli 61 calon anggota yang telah mengikuti fit and proper test sebelumnya.
Dalam voting, Moermahadi Soerja Djanegara memimpin dengan perolehan 32 suara. Menyusul berikutnya Harry Azhar Azis dengan 31 suara. Masing-masing 30 suara didapatkan oleh Rizal Djalil dan Achsanul Qosasi. Untuk posisi kelima, sempat terpilih dua nama, yaitu Nur Yasin dan Eddy Mulyadi Soepardi, sehingga di voting ulang. Voting menghasilkan Eddy dengan perolehan 31 suara.
“Lima nama ini akan kami usulkan ke Badan Musyawarah (Bamus), untuk kemudian disahkan di Rapat Paripurna,” kata Ketua Komisi XI DPR Olly Dondokambey, membacakan hasil keputusan rapat.
Politisi PDI Perjuangan ini berharap, lima orang yang terpilih ini dapat bekerja secara profesional, independen, dan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Ia juga yakin, lima anggota ini sesuai dengan apa yang diinginkan oleh Komisi XI.
Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi XI DPR sejak 4 hingga 11 September lalu melakukan fit and proper test (uji kepatutan dan kelayakan) kepada 61 calon Anggota BPK. Semula, terdaftar 67 calon, namun kemudian ada 6 calon mengundurkan diri. (sf), foto : naefurodji/parle/eka hindra.